Search

Dini Hari BNN Kabupaten Kediri Bekuk Pengedar Narkotika di Kepung

Dini Hari BNN Kabupaten Kediri Bekuk Pengedar Narkotika di Kepung

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri pada Kamis 31 Oktober 2019 sekitar pukul 00.30 WlB di Desa Damarwulan Kecamatan Kepung, berhasil meringkus pengedar narkotika antar kota atas nama EP laki-laki 28 tahun, seorang kuli bangunan warga Desa Damarwulan. (Foto : A Rudy Hertanto)

Dari hasil penangkapan serta penggeledahan EP, Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Kediri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 8 buah paket narkotika jenis shabu yang dimasukan dalam klip plastik berat total 2,06 gram, uang tunai Rp 300.000,- , 1 buah ATM BRI, 1 unit HP merk Xiomi wama putih, 1 unit HP merk Vivo warna coklat, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam no pol AG 3607 F beserta STNKnya.

Selanjutnya Tim Pemberantasan melakukan penggeledahan rumah EP dan didapatkan barang bukti berupa, 1 buah botol plastik warna hijau yang berisi pil LL sebanyak 119 butir, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisab shabu bong,1 buah pipet kaca, 2 buah serok sabu dari sedotan plastik, 1 pak sedotan plastik, 1 pak klip plastik, 1 buah gunting, 3 buah isolasi.

Dari hasil keterangan EP, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari DS Laki-laki 32 tahun.

Selanjutnya Tim Pemberantasan melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan DS di depan warung pinggir jalan raya Kandangan Kabupaten Kediri .

Pada saat ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Barang bukti yang berhasi diamankan berupa, 5 buah paket narkotika jenis shabu yang di bungkus klip plastik berat total 4.90 gram.

Dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 355.000, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisab shabu bong, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah KTP, 1 buah gunting kecil, 2 buah pipet kaca, 2 buah sedotan karet, 1 buah serok sabu dari sedotan plastik, 2 buah korek api, 1 buah isolasi, 3 pak klip plastik, 2 buah STNK sepeda motor, 1 unit Hp merk Xiomai warna putih, 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 1 unit motor Honda Beat warna hitam no pol AG 6378 OZ

Selanjutnya team langsung melakukan penggeledahan rumah pelaku dan di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang berisi pil LL sebanyak 501 butir.

Terhadap keduanya, EP dan DS disangkakan terjerat UU No. 35 Th 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun serta denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar.

Dan untuk selanjutnya masih dilakukan pengembangan jaringan di atasnya. (A Rudy Hertanto)

INDEX